JURNAL PALOPO - Adanya dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan di Kabupaten Banggai membuat PT. Pertamina Para Niaga mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pertamina dengan tegas mengingatkan kepada seluruh SPBU di Sulteng agar tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli).
Pungli yang dimaksud ialah dengan menjual kembali produk atau BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Akibat Faktor Ekonomi dan Pembelajaran Daring, 4.509 Siswa SMA Sederajat di Sulteng Putus Sekolah
"Meniagakan kembali BBM subsidi (solar/pertalite) dengan tujuan menimbun, merupakan tindak pidana," kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw, Minggu (14/05/2023).
Bahkan Pertamina tidak akan mentoleransi SPBU yang kedapatan melakukan pungli ataupun tindakan melawan hukum.
Pertamina siap menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas atau pengelola SPBU sesuai kontrak kerja sama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dari aparat penegak hukum, apabila ditemukan tindak pidana," ujarnya.
Cara Memperoleh BBM Bersubsidi
Memperoleh BBM bersubsidi untuk penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, maka konsumen harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa atau pimpinan OPD ditingkat kabupaten/kota yang membidangi.
Baca Juga: Mendidih !!! Suhu di Kota Palu Capai 37 Derajat Celcius
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Sementara, untuk pembelian solar bersubsidi, dapat menggunakan QR Code atau kode batang yang mulai efektif diterapkan pada Maret 2023 di Sulteng.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan konsumen yang berhak mendapat produk bersubsidi tersebut.
Dalam hal ini, untuk mengantisipasi adanya praktik-praktik kecurangan di SPBU, maka Pertamina meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang, atau melaporkan ke Pertamina melalui Call Center 135. ***