Jurnalis Diduga Dipukul dan Diancam oleh Polisi, Pemberitaan Polres Bulukumba Diboikot Sementara

- 11 April 2023, 11:15 WIB
Jurnalis bernama Dirman diduga dipukul dan diancam oleh oknum polisi di Bulukumba
Jurnalis bernama Dirman diduga dipukul dan diancam oleh oknum polisi di Bulukumba /Noveradika/ANTARA

JURNAL PALOPO - Seorang jurnalis diduga mendapat perilaku tak menyenangkan dari oknum polisi di Bulukumba. Jurnalis yang bernama Dirman ini mengaku dipukul hingga diancam dengan senjata api (senpi).

Dirman yang merupakan jurnalis dari salah satu stasiun televisi itu diduga dipukul dan diancam saat melakukan liputan aksi demo mahasiswa Bulukumba yang berujung ricuh.

Menurut jurnalis bernama Dirman, dirinya tetap dipukul oleh oknum polisi di Bulukumba meski telah menunjukkan identitasnya sebagai seorang wartawan.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan, Bagaimana Kelanjutannya?

"Saya dipukul oleh oknum polisi, saya sudah bilang kalau saya wartawan tapi tetap dipukul. Saya kenal itu oknumnya," ungkapnya dikutip Jurnal Palopo dari Warta Bulukumba.

Oknum polisi yang diduga memukul dan mengancam Dirman juga memerintahkan untuk menghapus video rekaman aksi ricuh yang terjadi di depan Mall Wisata IV UIT Bulukumba pada Senin (10/04/2023) kemarin.

"Saya menolak untuk menghapus video karena saya adalah seorang wartawan. Namun, polisi tetap memukuli saya," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan di Kementerian Keuangan, Komisi III DPR Akan Rapat dengan 2 Menteri Ini

Atas kejadian tersebut, Forum Jurnalis Selatan (FJS) mengutuk aksi premanisme oknum polisi tersebut. 

Mereka mengajak rekan sesama wartawan baik yang berhimpun di FJS atau diluar FJS terlebih yang bergabung dalam organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) untuk memboikot sementara pemberitaan di Polres Bulukumba sampai kasus kekerasan terhadap Dirman yang tak lain ketua JOIN Bulukumba diproses.

Dikutip dari artikel Warta Bulukumba yang berjudul "Buntut kekerasan terhadap jurnalis MNCTV, Forum Jurnalis Selatan boikot sementara pemberitaan Polres Bulukumba".

Baca Juga: Dalam 18 Jam, Indonesia Diguncang 11 Kali Gempa, Daerah Mana Saja?

Salah seorang anggota FJS, Arnas Amdas menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang pers.

"Tidak ada alasan atau pembenaran apapun jika ada yang menghalang-halangi sampai mengintimidasi wartawan. Dalam undang undang pers sangat jelas dikatakan tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," tegasnya.

Terlebih kata Arnas, Dirman saat itu sudah mengungkapkan identitasnya sebagai wartawan namun masih saja dipukuli hingga diancam tembakan.

Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Terpidana Korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum yang Bebas Hari Ini

"Sangat miris rasanya, lagi-lagi kita dipertontonkan aksi premanisme oknum dari institusi yang kita cintai. Kapolres harus tindak tegas oknum anggotanya tersebut," tegasnya.

Perlu diketahui, pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers memang menjelaskan adanya ancaman pidana untuk para pelaku yang menghalang-halangi tugas wartawan atau jurnalis. ***

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah