HP Berujung Sabetan Kampak, Sempat Kabur Pelaku Kini Dihadiahi Gelang Besi

21 April 2024, 09:48 WIB
Pelaku penganiayaan diringkus Polres Palopo. /JurnalPalopo.Com/

 

JURNALPALOPO.COM- Polres Palopo sukses meringkus pelaku penganiayaan, Minggu 21 April 2024.

SU (28) warga Palopo harus mendekam di balik jeruji besi, usai menganiaya BA (45).

Atas kejadian tersebut, BA melaporkannya ke Polsek Wara Utara Polres Palopo.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Rumah Sakit di Palopo, Warga Luwu Ditemukan Gantung Diri di Area Air Terjun

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Wara Utara Ipda Aris, SH. bersama personilnya.

Penangkapan SU dilakukan pada hari Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Jl. Coklat Kel. Salubulo, Kec. Wara Utara, Kota Palopo.

Dari penjelasan Kapolsek diketahui, kejadian bermula pada 21 November 2023, PKL 18:40 WITA.

"Tersangka mendatangi korban sambil berteriak-teriak pertanyakan hp ponakannya yang hilang sehingga korban menasehati tersangka,"ujar Ipda Aris saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bubarkan Judi di Maroangin, Polres Palopo Amankan Ayam Aduan dan Tas Berisikan Taji

Naasnya, pelaku yang sempat pulang, kembali datangi rumah korban dengan bawa sebuah kapak.

Pertengkaran hebat sempat terjadi diantara keduanya.

"Tersangka keluarkan Kapak dari balik sarungnya dan menghantam belakang korban sebanyak satu kali,"lanjutnya.

"Korban mengalami luka terbuka pada bagian belakang,"ujar Ipda Aris lebih jauh.

Baca Juga: Brendan Lucas Menuju Semen Padang FC, Saldi dan Wahyudi Hamisi Kian Dekat Berseragam Malut United

Ipda Aris melanjutkan, aksi kejar-kejaran sempat dilakukan lantaran pelaku sempat kabur.

"Pelaku sembunyi diatas plafon rumah dan lompat di teras,"bebernya.

Usai tertangkap, pelaku dibawah ke RS untuk obati luka akibat gesekan saat melarikan diri.

Kini pelaku diamankan di Polsek Wara Utara, untuk menjalani proses hukum.***

Editor: Sari Maya

Tags

Terkini

Terpopuler