JURNALPALOPO.COM- Foto copy KTP dalam tahun 2024, akan digantikan oleh IKD.
Dengan demikian, peran foto copy KTP akan dilanjutkan oleh IKD.
Sejatinya IKD belum diberlakukan bulan ini, namun pihak pemerintah telah memastikan foto copy KTP tak akan lagi digunakan.
Baca Juga: Waduh Foto Copy KTP Tak Berlaku Lagi Tahun Ini, Penggantinya Lebih Modern
Ini telah dikonfir Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB.
"Kita sendiri dari pemerintah sudah tetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah,"kata Cahyono Tri Wibowo.
"Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,"lanjut Cahyono Tri Wibowo.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Program KIP Kuliah Tahun 2024, Ini Cara dan Syarat Daftarnya
Lantas apa fungsi IKD?
1. Otentikasi Identitas
Untuk verifikasi penduduk yang lakukan layanan digital, lewat otentikasi dua faktor.
2. Pembuktian Identitas
Lewat IKD identitas Anda juga bisa dibuktikan.
3. Otorisasi Identitas
IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital.
Baca Juga: Lowongan Kerja: Begini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Gabung di LKPP
Itulah informasi tentang fungsi IKD yang jadi pengganti foto copy KTP.***