JURNALPALOPO.COM- Pemandangan berbeda terlihat usai unjuk rasa di Kota Palopo, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Petugas kepolisian Polres Palopo, beraksi dengan melekukan pembersihan di jalan Trans Sulawesi.
Hal itu dilakukan personil Polres Palopo, agar pengendara yang melintas tak melindas sisa-sisa ban yang dibakar pengunjuk rasa.
Aksi petugas tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP. Safi'i Nafsikin saat dikonfirmasi.
"Jadi usai demonstrasi, personil kami lakukan pembersihan di jalan poros dengan memindahkan bekas pembakaran ban,"ujarnya, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Menurutnya, hal itu merupakan upaya untuk memberikan rasa nyaman pada pengendara yang melintas.
Baca Juga: Dicoret Sepihak dari Bacaleg Partai PAN Palopo, Figur Dapil 2 Bongkar Kronologi Lengkapnya
"Jika dibiarkan ini akan menganggu, karena baunya cukup menyengat dan membuat para pengendara menghirup udara yang tidak sehat,"lanjutnya.
Lebih jauh dia berharap agar pengunjukrasa tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.
"Menyampaikan aspirasi tentu tidak dilarang, namun sekiranya jadi perhatian untuk tetap melakukan aksi damai,"kunci AKBP. Safi'i Nafsikin.
Baca Juga: Tak Cuma Kesehatan, Tim Dokkes Polres Palopo juga Piawai Hadapi Si Jago Merah
Diketahui unjuk rasa tersebut, dilakukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya.
Adapun isu yang disuarakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mereka anggap telah melanggar demokrasi.***