Diduga Ada Penjualan BBM Subsidi dengan Jeriken, Pertamina Ingatkan Ini untuk SPBU di Sulteng

15 Mei 2023, 07:42 WIB
Dugaan penjualan BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken membuat PT Pertamina ingatkan SPBU di Sulteng /ayi abdullah/

JURNAL PALOPO - Adanya dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan di Kabupaten Banggai membuat PT. Pertamina Para Niaga mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pertamina dengan tegas mengingatkan kepada seluruh SPBU di Sulteng agar tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Pungli yang dimaksud ialah dengan menjual kembali produk atau BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Akibat Faktor Ekonomi dan Pembelajaran Daring, 4.509 Siswa SMA Sederajat di Sulteng Putus Sekolah

"Meniagakan kembali BBM subsidi (solar/pertalite) dengan tujuan menimbun, merupakan tindak pidana," kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw, Minggu (14/05/2023).

Bahkan Pertamina tidak akan mentoleransi SPBU yang kedapatan melakukan pungli ataupun tindakan melawan hukum.

Pertamina siap menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas atau pengelola SPBU sesuai kontrak kerja sama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

Baca Juga: Kulminasi Matahari 2023, Hari Tanpa Bayangan Terjadi di Kota Palu Sulteng Selama 44 Hari, Catat Tanggalnya

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dari aparat penegak hukum, apabila ditemukan tindak pidana," ujarnya.

Cara Memperoleh BBM Bersubsidi

Memperoleh BBM bersubsidi untuk penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, maka konsumen harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa atau pimpinan OPD ditingkat kabupaten/kota yang membidangi.

Baca Juga: Mendidih !!! Suhu di Kota Palu Capai 37 Derajat Celcius

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Sementara, untuk pembelian solar bersubsidi, dapat menggunakan QR Code atau kode batang yang mulai efektif diterapkan pada Maret 2023 di Sulteng. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan konsumen yang berhak mendapat produk bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Episode Baru!!! Kasus Dugaan Korupsi di Untad sedang Didalami, Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp1,7 Miliar

Dalam hal ini, untuk mengantisipasi adanya praktik-praktik kecurangan di SPBU, maka Pertamina meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang, atau melaporkan ke Pertamina melalui Call Center 135. ***

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler