Soal Transaksi Mencurigakan di Kementerian Keuangan, Komisi III DPR Akan Rapat dengan 2 Menteri Ini

10 April 2023, 21:48 WIB
Komisi III DPR akan melakukan rapat bersama dengan Menko Polhukam dan Menkeu /Oktaviani/Pikiran Rakyat

JURNAL PALOPO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Rapat bersama antara Menko Polhukam dan Menkeu ini merupakan agenda rapat yang kesekian kalinya dilakukan oleh DPR RI.

Rapat antar komisi III DPR bersama Menko Polhukam dan Menkeu itu akan dilaksanakan besok, Selasa (11/04/2023).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan, Bagaimana Kelanjutannya?

Rapat tersebut masih akan membahas tentang transaksi janggal RP349 triliun di Kemenkeu yang mencuat beberapa waktu lalu.

Selain kedua Menteri tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga akan diundang rapat bersama di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Rencai, rapat ini akan berlangsung pada Pukul 14.00 WIB. Mahfud MD sebagai ketua Komite TPPU menyatakan bahwa tak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Mikel Arteta Bakal Dapat Hadiah Istimewa jika Berhasil Bawa Arsenal Juara Premier League, Ini Jenis Hadiahnya

“Cara penyajian datanya saja yang berbeda, keseluruhan LHA, LHP, yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun,” tandansya Mahfud MD dikutip dari PMJ News, Senin (10/04/2023).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kembali tentang adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pihaknya siap membentuk tim gabungan atau satgas yang melibatkan Sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga untuk menelusuri permasalahan tersebut.

Baca Juga: Deretan Pemain Dunia yang Bisa Didatangkan Klub Liga 1 Secara Gratis, Persib Bandung Ngak Minat ?

"Komite akan segera membentuk tim gabungan yang akan melajukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," kata Mahfud MD di Kantor PPATK.

Menurut Mahfud MD, keseluruhan LHA dan LHP yang akan ditindak lanjuti bernilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal. ***

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler