Kapan THR Cair? Ini Tenggat Waktu dan Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayarkan Sesuai UU

29 Maret 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi uang THR kapan cair? /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALPALOPO.com - Seluruh pekerja maupun buruh wajib menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Selasa (28/3).

Dalam keterangan resminya, Ida menyampaikan jika THR keagamaan wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Enam Pemain PSM Makassar Diprediksi Absen Lawan Madura United, Mantan Siap Tunda Pesta Juara Liga 1 Juku Eja

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida.

Adapun pembayarannya kata Ida, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," lanjutnya.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Baca Juga: Juku Eja Digembosi, Gagal di Ramadhan Sananta, Persija Alihkan Bidikkan ke Wonderkid PSM Lainnya

Adapun pemberian THR ini diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan kontrak, yakni PKWTT dan PKWT serta buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Terkait syarat untuk menerima THR, pekerja harus mencapai masa kerja selama 12 bulan lebih ataupun kurang, tetapi nilainya akan diberikan secara proporsional.

Besarannya sendiri harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: BUKAN Ramadhan Sananta dan Wiljan Pluim! Dari Awal Persija Ternyata Incar Pemain Rp1.74 M PSM Makassar

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Sedangkan pekerja harian yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Baca Juga: Posisi Teja Paku Alam Terancam! Si Tangan Dewa Selangkah Lagi Gabung Persib, 2 Pangeran Biru Jadi Tumbal

Untuk pengusaha, Menaker mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak membayar THR pekerjanya.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dimana pengusaha bisa dikenakan sanksi.

"Akan dapat terkena sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR keagamaan," kata Ida.

Adapun mekanisme pemberian sanksi, Ida menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Kalah Dari Persita, Perjuangan Persija Mentok di Runner Up, PSM dan Persib yang Adu Mekanik di Bursa Juara

1. Perusahaan terlebih dahulu diberikan sanksi teguran tertulis

2. Kegiatan usaha perusahaan tersebut akan dibatasi.

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pastikan Indonesia Tetap Gelar Piala Dunia U20, Erick Thohir Bertolak ke Doha Lobi FIFA

Untuk perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, perusahaan harus melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2023.

Sehingga perusahaan tersebut tetap wajib memberikan THR keagamaan.***

Editor: Arini Binti Rabbi

Tags

Terkini

Terpopuler