10 Jam Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan, 13 Orang lainnya Masih Diperiksa

- 17 November 2020, 20:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya /PMJ News

JURNALPALOPO - Pukul 19.30 WIB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020.

Berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam, Anies diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies dicecar dengan 33 pertanyaan sejak pagi hingga lamam hari.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Baca Juga: Hati-hati Mengunduh Aplikasi, Militer Amerika Serikat Beli Data Lokasi Dari Aplikasi Muslim Populer

"Alhamdulliah saya telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi. Dan prosesnya berjalan baik kemudian ada 33 prrtanyaan yang disampaikan menjadi sebauh laporan sepanjang 23 halaman," ujar Anies ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa.

Meski demikian, orang nomor satu di Ibu Kota Indonesia itu tidak menjelaskan secara rinci isi pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik terhadapnya.

"Semuanya sudah dijawab, sesuai fakta yang ada, tidak ditambah, dikurangi. Untuk detail isi pertanyaan klarifikasi, menjadi bagian pihak Polda Metro Jaya yang menyampaikan," katanya dikutip dari RRI.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Sidik Jari Anda Katakan Tentang Kepribadian Anda

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Hal tersebut yang membuat Anies Baswedan dan beberapa pejabat pemerintahan di DKI Jakarta dipanggil oleh kepolisian guna memberikan klarifikasi terkait kerumunan itu.

Selain Anies Baswedan, surat undangan klarifikasi gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya juga diberikan kepada tiga belas pihak lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Tes kepribadian: Jalan atau Jurang, yang Pertama Anda Lihat akan Ungkap Diri Anda

“Seperti yang disampaikan kemarin pak Kadivhumas, ada empat belas yang kita layangkan undangan klarifikasi untuk bisa mengharapkan kehadirannya hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Yusri Yunus mengkonfirmasi telah ada sepuluh pihak yang hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

Uji swab Antigen pun dilakukan kepada pihak-pihak yang hari ini datang untuk memberikan keterangan di Polda Meldo Jaya.

“Dari kesepuluh ini kita lakukan uji swab Antigen namanya, satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif, yang sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya,” tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Nama Anda Dimulai dengan Huruf 'A'? Simak Berikut Ini

Karena lurah Petamburan dinyatakan reaktif setelah melakukan tes swab Antigen, jumlah pihak yang hadir pada hari ini menjadi 9 orang.

Pihak-pihak yang telah hadir pada hari ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat, Ketua RT, dan Ketua RW.

Kemudian ada Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) dan pihak Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Ada beberapa yang memang minta diundur besok, seperti saksi nikah,” ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Hati-hati Mengunduh Aplikasi, Militer Amerika Serikat Beli Data Lokasi Dari Aplikasi Muslim Populer

Undangan klarifikasi Polda Metro Jaya diberikan kepada tiga elemen, yakni elemen pemerintah daerah, panitia penyelenggara acara, dan saksi tamu yang hadir pada saat itu.

Yusri Yunus mengungkapkan bahwa surat undangan klarifikasi dilayangkan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantian Kesehatan.

“Kita ketahui bersama bahwa jakarta ini masih PSBB, bahkan diperpanjang PSBB masa transisi. Tetapi terjadi satu tindakan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan yang ada,” kata Yusri Yunus.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah