Cek Nama Anda, BLT Subsidi Upah Termin II Sudah Bisa Dicairkan, Begini Caranya

- 10 November 2020, 15:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan BLT Subsidi Upah sudah bisa dicairkan
Menaker Ida Fauziyah memastikan BLT Subsidi Upah sudah bisa dicairkan /.*/Instagram/@kemnaker

JURNALPALOPO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

 

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Bagi penerima BLT Subsidi Upah termin II yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak, begini cara ceknya:

Baca Juga: Puan Sebut Pilkada Serentak Penting, Bawaslu: Pelanggaran Prokes Meningkat di Masa Kampanye

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Cara Merawat Calathea Ornata untuk Mendapatkan Daun Indah, Salah Satunya Pencahayaan

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

Baca Juga: Dunia Berduka, Gli, Kucing Penunggu Hagia Sophia Meninggal Dunia

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

 

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah