PSBB Diperpanjang, DKI Jakarta Bolehkan Nikah di Gedung, Tapi Ada Syaratnya, Mau Tau?

- 8 November 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /PEXELS/Jonathan Borba

JURNALPALOPO - Pemerintah DKI Jakarta, resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 7 November 2020 hingga dua minggu kedepan.

Sejumlah tempat wisata, pusat perbelanjaan hingga gedung-gedung resepsi, diperbolehkan tetap beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dilansir dari RRI, tempat wisata Kota Tua pada Minggu 8 November 2020, menjadi salah satu objek wisata yang beroperasional di tengah perpanjangan PSBB Transisi.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Jam berkunjung ke Kota Tua juga tidak mengalami perubahan, yaitu dimulai pukul 06.00 - 17.30 WIB.

Namun, pada PSBB Transisi pihak pengelola menerapkan sejumlah aturan sebagai upaya mencegah terjadi penyebaran COVID-19 di antara pengunjung.

Diantaranya, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, dicek suhu tubuh di pintu masuk serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, pengunjung anak-anak dibawah usia 10 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: Ini Sosok Kamala Harris, Wanita Keturunan Asia Pertama yang jadi Wakil Presiden AS

Sementara, para pengunjung dilarang berkumpul di halaman depan Museum Fatahilla yang selama ini selalu menjadi titik kumpul favorit.

Sementara itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan.

“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” ungkap Bambang, Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Awas, Segera Lakukan Pembaharuan Data jika BPJS Kesehatan Anda Dibekukan, Begini Caranya

Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” ujarnya.

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru boleh menggelar acara.

“Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh,” kata Gumilar.

Baca Juga: 4 Langkah Mendapatkan Insentif Prakerja Gelombang 11, Begini Caranya!

Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah weding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel. Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.

"Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh," katanya.

Gumilar mengatakan penyelenggaraan resepsi pun harus mengikuti protokol kesehatan. Dia mencontohkan semua tamu harus duduk, menggunakan room table, tidak boleh prasmanan dan makanan tamu dilayani.

Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer), pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan kapasitas 25 persen serta memastikan semua tamu memakai masker.

Baca Juga: Mengapa BLT Subsidi Upah hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya

"Tim Disparekraf dan Pemprov DKI, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantauan keliling terhadap gedung-gedung yang diizinkan menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Dia berharap para petugas di setiap gedung bisa memastikan SOP dan protokol kesehatan yang disepakati pemilik gedung dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dijalankan saat acara resepsi pernikahan.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kemungkinan pekan depan mulai diperbolehkan lagi akad dan resepsi pernikahan digelar di gedung pertemuan.

Baca Juga: Dinas Parektaf DKI Jakarta Akan Menyalurkan Dana Hibah, Segera Daftarkan Hotel Anda

"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di Kampus UKI Jakarta, Sabtu.

Syarat dan ketentuan yang diatur, kata Riza, adalah untuk menggelar acara tersebut dengan tetap melaksanakan sesuai panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Akan diizinkannya acara akad dan resepsi pernikahan di dalam gedung, kata Riza, sesuai dengan pesan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.

"Pak gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan untuk berusaha," ujarnya.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah