Penyelenggaraan Umrah Tahap Ketiga Di Jadwalkan, Apakah Indonesia Salah Satunya?

- 24 Oktober 2020, 22:34 WIB
ILUSTRASI haji.*
ILUSTRASI haji.* / /PIKIRAN RAKYAT

JURNALPALOPO - Sesuai arahan Menteri Agama tentang penyelenggaraan Umrah di masa pandemi Covid-19, agar selalu menyiapkan skema perlindungan, pelayanan dan pembinaan.

Seperti disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman yang mengatakan persiapan saat ini Indonesia sudah diperbolehkan mengirim jemaah Umrah agar sesuai arahan Menag tersebut.

"Kita telah menyiapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah", terang Oman di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020 dilansir dari laman Kemenag.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Dimana Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.

Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.

Sehubungan dengan itu, Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.

Baca Juga: Puskesmas Wara Di Tutup, 11 Nakes Tambah Kasus Positif Covid-19 di Palopo

Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.

RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, persiapan protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan.

"Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," jelasnya.

Baca Juga: Beberapa Idol K-Pop Wanita Ini Ternyata Selalu Mendapat Banyak Komentar Negatif dari Haters

Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi.

"Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," terang Oman.

Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi.

Baca Juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pengunjung Toserba 35 Ribu: Harga Baju lebih Menggiurkan

Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.

Sebagai informasi, penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga. Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan jemaah dari luar negaranya pada 1 November 2020.

Namun, itu akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x