Belum Terima BLT Subsidi Upah? Ini Alasan Kenapa Belum Dapat

- 22 Oktober 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi upah (BSU), ini alasan kenapa belum diterima
Ilustrasi: bantuan subsidi upah (BSU), ini alasan kenapa belum diterima /Raten-Kauf/PIXABAY

JURNALPALOPO - Pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan bantuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan itu berupa subsidi gaji / upah yang akan diberikan tiap dua bulannya sebanyak 1,2 juta, dan saat ini BLT subisdi upah telah sampai di tahap V gelombang I.

Sebelumnya disampikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan setelah pembayaran gelombang pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran gelombang kedua subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Upah Capai 98 Persen, Menaker : Sisa Anggaran ke Tenaga Guru dan Pendidik

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah gelombang I ini selesai,” ujarnya.

Ditambahkan Menaker, pekerja/buruh yang belum menerima BLT subsidi upah bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” terang Ida.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x