7 Bantuan dari Pemerintah, Tujuannya Apa, Targetnya Siapa dan Bagaimana Mendapatkannya?

- 22 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Info Tangerang/

Dengan nominal Rp2,4 juta, bantuan ini disalurkan dengan satu kali transfer kepada rekening penerima manfaat. Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Untuk itu segera isi e-form pendaftaran, ini linknya: (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Somniloquy Atau Mengigau dan Pengobatannya

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau mengalami masa pengangguran agar bisa memperoleh layanan pelatihan vokasi.

Dengan begitu, terdapat proses skilling (mendapatkan keahlian) bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. 

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap orangnya. 

Baca Juga: Dijuluki Sebagai Anggota Terjahil, Berikut Beberapa Fakta Unik dari Haechan NCT

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x