JURNALPALOPO – Pada Senin, 19 Oktober 2020 Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang menandatangani kerja sama (Memorandum of Cooperation).
Kerja sama ini dilakukan secara virtual, mengingat saat ini dunia masih dilanda wabah virus corona.
Kedua negara berharap, bisa meningkatkan atau menguatkan sistem kesehatan antar kedua negara.
Baca Juga: Nama Jokowi Diabadikan di Abu Dhabi, President Joko Widodo Stree
Baca Juga: 8 Jenis Usaha Sampingan tapi Menjanjikan paling Prospektif saat Pandemi Covid-19
Dalam kesepakatan kerja sama tersebut. Terdapat 7 bidang kesehatan yang disepakati oleh kedua negara ini.
Adapun kerja sama (Memorandum of Cooperation) kedua negara dibidang kesehatan, yaitu:
1. Bidang Farmasi dan alat kesehatan.
2. Pengembangan SDM.
3. Layanan Kesehatan.
4. Teknologi Informasi Kesehatan.
5. Layanan Perawatan Lansia.
6. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
7. Kesehatan Lingkungan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dengan Ishii Masafumi sebagai Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary of Japan to Indonesia.