Akan Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, DPR Tiba-tiba Minta Pemerintah Gandeng Buruh

- 9 Oktober 2020, 18:51 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /

Baca Juga: One Plus 8T akan Rilis Dalam Waktu Dekat, Ini Bocorannya

Baca Juga: Kronologi Intimidasi hingga Penyensoran oleh Aparat Keamanan di Surabaya yang Dialami Jurnalis

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Baca Juga: Ini Sosok Mahasisiwi yang Viral di Medsos saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Baca Juga: Usai Insiden Mikrofon Mati, Instagram Ketua DPR RI Dibanjiri Lebih 200 Ribu Komentar

Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***

(Pikiran Rakyat/Ferdinandi Pratama Putra)

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah