JURNALPALOPO.COM - Pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan beberapa jenis bantuan kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan memberikan keringan pada masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 salah satunya bantuan Presiden untuk UMKM.
Baca Juga: Sebagai Penunjang Operasional di Wilayah Kelurahan, Walikota Palopo Serahkan 16 Unit Kendaraan Dinas
Baca Juga: Terkenal Sebagai 'Golden Maknae', Ini 5 Fakta Jungkook BTS yang Buat Siapapun Jatuh Cinta
Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan.
Dengan nominal Rp2,4 juta, bantuan ini disalurkan dengan satu kali transfer kepada rekening penerima manfaat.
Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.
Dengan rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cerita Dibalik Lagu 'Janji' Milik Lyla Ft Ghea Indrawati Jebolan Idol 2008
Baca Juga: Netflix Rilis Trailer Film Dokumentar BLACKPINK ‘Light Up The Sky’
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Baca Juga: Aniaya Anggota Babinsa Kodim 1403 SWG, Dua Pria Ini, Diringkus Reskrim Polres Palopo
Baca Juga: Berikut ini Rekomendasi Serial K-Drama untuk Meningkatkan Mood Anda Saat Merasa Down
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Untuk itu segera isi e-form pendaftaran, ini linknya: (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
Baca Juga: Wanita Terlihat Lebih Cantik saat Hari Jumat, Benarkah Demikian? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Virzha Rilis Single Terbarunya di Masa Pandemi, Ini Lirik Lagu 'Kembali' Ciptaannya
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Namun sekarang, calon penerima bantuan UMKM Rp 2,4 hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul, Anda bisa mendatangi salah satu lembaga dibawah ini untuk mendapatkan dan meminta rekomendasi penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Muhasabah Cinta' Ciptaan Edchoustic yang bikin Baper
Baca Juga: Cerita Dibalik Lagu 'Kembali' Ciptaan Virzha, Ini Respon Ahmad Dhani
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.
5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas:
- BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar OJK
- BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi
dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.***