JURNALPALOPO.COM - Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya.
Ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kendati demikian, jika kalian yang sudah mencoba 3 kali mengikuti program prakerja namun tidak lolos, jangan khawatir karena Menaker memberikan kabar gembira untuk kalian yang sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang untuk menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ini Tahapannya
Anda bisa mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, berikut caranya:
1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali
2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke [email protected]
3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut
Contoh format surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan diterakhir link https://bit.ly/suratpernyataangagalprakerja.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021
Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Aktor Jun U-Kiss dan Jung Hae Hiasi Drama Netflix Berjudul Deserter Pursuit
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.***