Komisi X DRR dukung Keputusan Nadiem untuk Mengevaluasi Program Organisasi Pengerak

- 25 Juli 2020, 17:15 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda //dpr ri

"Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK, lanjut Nawawi, dapat mendalami POP tersebut melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain.

Untuk diketahui, Program Organisasi Penggerak merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud.

Program itu bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Baca Juga: Bertahap, Sekolah Kembali di Buka, Nadiem Sebut Siswa SMP dan SMA Jadi Prioritas Utama

Dalam program ini, Kemendikbud akan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat yang mempunyai kapasitas meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp567 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x