Kemenkeu Stop Sementara Penerimaan CPNS dan Mahasiswa STAN 5 Tahun Kedepan

- 9 Juli 2020, 12:16 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati /

JURNALPALOPO.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan membuka lowongan peneriamaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Selama lima tahun kedepan, Kemenkeu tidak akan membuka lowongan tersebut. Ini bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menerapkan minus growth (Pertumbuhan minus) mulai 2020.

Baca Juga: Hadiri Rapat Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sulsel, Mendagri Tito Sampaikan Arahannya

Disebutkan dalam aturan bahwa penurunan pertumbuhan pegawai ditargetkan berada pada rentang minus 1,2 persen hingga minus 2,2 persen dalam kurun waktu lima tahun terhitung sejak 2020 hingga 2024.

Dari persentase tersebut diharapkan jumlah rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun sebesar 800 hingga 1.800 orang.

"Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024," bunyi PMK, dikutip Selasa (7/7/2020).

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia berjudul Sementara Tak Terima Lulusan STAN, Kemenkeu Hentikan Penerimaan CPNS Hingga Lima Tahun Ke depan

Baca Juga: Kebijakan KKP Membuka Keran Ekspor Benih Lobster Mendapat Dukungan DPR RI

Selain moratorium rekrutmen CPNS, Kemenkeu juga memutuskan untuk menutup sementara rekrutmen pegawai lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 2020.

"Moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth," bunyi PMK.

Nantinya, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam lima tahun ke depan akan dioptimalisasi melalui redistribusi pegawai bagi satuan kerja dengan kebutuhan SDM yang mendesak dan pengembangan kompetensi pegawai.

Namun, apabila dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, maka Kemenkeu akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas.

Baca Juga: UU Sapu Jagat Dinilai Ekonom akan Mempermudah Investor Masuk ke Indonesia

Data Kemenkeu memaparkan total pegawai per 1 Januari 2020 sejumlah 82.451 orang. Angka tersebut telah memperhitungkan sejumlah 3.251 orang lulusan PKN STAN 2019.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 56.583 orang adalah pegawai laki-laki dan 25.868 pegawai perempuan. Secara komposisi yakni 7:3.

Kemudian, data pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan adalah pegawai dengan pendidikan S1 atau DIV sebesar 33 pesan setara 27.076 orang. Diikuti tingkat pendidikan DIII atau lebih rendah sebesar 32 persen setara 26.611 orang.

Sementara proporsi dalam generasi adalah generasi z sebanyak 25 persen, generasi Y 40 persen, generasi X 29 persen, dan generasi baby boomer 6 persen.***

Baca Juga: Kalung Antivirus Corona Kementan Menuai Polemik yang Berujung Cacian

(Penulis : Dicky Aditya)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x