Kebijakan KKP Membuka Keran Ekspor Benih Lobster Mendapat Dukungan DPR RI

- 7 Juli 2020, 10:01 WIB
Rapat dengar pendapat Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR RI. /KKP
Rapat dengar pendapat Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR RI. /KKP /

JURNALPALOPO.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan ditengarai melanggar aturan yang mereka buat saat membagi-bagikan kuota ekspor benih lobster. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan dan bahkan akan terus bertambah.

"Izin (ekspor lobster) yang sudah kami keluarkan ada 26, bahkan akan tambah sampai 31 izin," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Pusat Gempa Bumi Berada di Jawa Tengah, Warga Lari Berhamburan Rasakan Goncangan

Baca Juga: Jokowi Marah kepada Menterinya, Fahri Hamzah sebut ini Tidak Biasa

Edhi berdalih izin tersebut bersifat sementara dan akan dihentikan begitu teknologi budi daya lobster telah tersedia.

Izin ekspor tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan para nelayan, karena sejak dahulu mereka bergantung pada tangkapan benih lobster.

Kebijakan Menteri Kelautan ini mendapat respons pro dan kontra dari berbagai pihak. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, salah satu pihak yang setuju dengan dibukanya keran ekspor benih lobster.

Dia mengatakan bahwa polemik saat ini karena masih ada campur tangan dari Menteri sebelumnya.

Baca Juga: UU Sapu Jagat Dinilai Ekonom akan Mempermudah Investor Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Bahas Kabinet, Airlangga Sowan ke Prabowo

"Ada mantan menteri belum rela melepaskan jabatannya. Kok yang direcokin lobster?" kata Darori dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Menurut Edhy, ada sekitar 10 juta yang bergantung pada penangkapan benur lobster dan saat ini ekspor benih lobster dibutuhkan demi kesejahteraan nelayan. 

Namun dibalik izin tersebut, ada aturan yang diwajibkan kepada para eksportir, seperti melakukan pembudi dayaan, memanen hasil, dan melepaskan dua persen dari hasil budi daya ke alam untuk menjaga ekosistem.

Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, "Tidak boleh dibawah Rp5.000 (harga dari nelayan) tidak ada penekanan harga, kalau ada perusahaan yang menekan harga itu, akan langsung cabut. kontrolnya sangat mudah, semua terdata dimana tempatnya, dimana mereka berusaha," jelas Edhy.

Baca Juga: Kalung Antivirus Corona Kementan Menuai Polemik yang Berujung Cacian

Baca Juga: Ahok Masuk dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju, Ini Saran Refly Harun

Anggota Komisi IV lainnya, Ahmad Ali menyebut semangat budidaya lobster sangat bagus untuk mensejahterakan nelayan dan kepentingan bangsa.

"Sejak awal kami mendukung kebijakan-kebijakan KKP, terutama yang hari ini ramai dibicarakan soal lobster itu didukung oleh fraksi NasDem. Sepanjang ini dibudidayakan dan diekspor untuk kepentingan masyarakat akan kita dukung," kata Ahmad Ali.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x