KA Ranggajati Rute Cirebon-Purwokerto-Jember Di 'Pensiunkan Dini' karena Merugi

- 2 Juli 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi KA Ranggajti./Instagram/@keretaapikita
Ilustrasi KA Ranggajti./Instagram/@keretaapikita /

JURNALPALOPO.com - Terhitung tanggal 1 Juli 2020, Operasional KA  Ranggajati  Jurusan Cirebon-Purwokerto-Jember resmi dihentikan.

Penghentian ini dilakukan lantara KA ranggajati masih sepi penumpang. Akibatnya PT KAI merugi.

Sejak beroperasi kurang lebih 19 hari dari tanggan 12 - 30 Juni, KA hanya terisi setidaknya 277 kursi, atau rata-rata 16 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Purwokerto.

Baca Juga: Ahli Tafsir yang Dipuji Ulama Belakangan ini, Ternyata Gus Baha

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Rabu, 1 Juli 2020. Mengatakan kereta membawa 7 rangkaian gerbong perhari, sementara penumpang yang naik dari stasiun Purwokerto hanya 16 orang per hari.

"Artinya jumlah penumpang yang naik dari stasiun Purwokerto tidak sampai 30 persen, kita (PT KAI) merugi. Minimal untuk operasional jumlah penumpang yang naik dari stasiun Purwokerto adalah di atas 60 persen, itu baru BEP (break event point)," katanya

Supriyanto, menambahkan, salah satu penyebeb rendahnya minat masyarakat untuk naik kereta selama pandemi covid-19 adalah karena kemungkinan persyaratan setiap calon penumpang harus bebas corona.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com berjudul Merugi, Kereta Api Ranggajati Rute Cirebon-Purwokerto-Jember Dihentikan, penumpang wajib menunjukan hasil dokumen bebas dari corona dengan menunjukkan surat hasil rapid test non reaktif.

Baca Juga: Polri Berikan Perpanjangan SIM Gratis Bagi Warga yang Lahir 1 Juli

"Di samping itu karena masih ada beberapa daerah yang menjadi zona merah covid 19. Sehingga antusiasme warga untuk bepergian rendah," katanya.

Dengan pembatalan operasional KA Ranggajati maka  per 1 Juli 2020 di wilayah Daop 5 Purwokerto, KAI hanya mengoperasikan 12 perjalanan KA atau baru 13 % dari dari total 91 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah tersebut.  

Di antaranya KA Kamandaka, KA Serayu, KA kahuripan, KA Bengawan dan KA Pramek.

Meski demikian kebijakan  pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

Baca Juga: Mentan dinilai Inkonsistensi, Presiden diminta Untuk Evaluasi

“KAI memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati," kata Supriyanto.

Rapid test sebagai  syarat naik KA jarak jauh,  berdasarkan  surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020, mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Ketentuan tersebut masih berlaku pada saat boarding, berupa PCR atau Rapid-test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk, demam. 

Namun, syarat diperbaharui lagi dengan memperpanjang masa berlaku  hasil  PCR dan Rapid Test menjadi 14 hari.

Baca Juga: Mentan dinilai Inkonsistensi, Presiden diminta Untuk Evaluasi

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," tambahnya.

Syarat lain  bepergian dengan KA penumpang wajib  memakai masker, menggunakan face Shield yang dibagikan gratis, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Dan di atas kereta, petugas KAI akan melakukan ukur suhu penumpang setiap 3 jam. 

Supriyanto juga menjelaskan bahwa secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.***

(Penulis : Eviyanti)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah