Tren Bersepeda Meningkat, Kemenhub Bantah Pengenaan Pajak Bagi Sepeda

- 30 Juni 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi bersepeda. /Pexels/Snapwire
Ilustrasi bersepeda. /Pexels/Snapwire /

JURNALPALOPO.com - Selama masa pandemi Covid-19, tren bersepeda di masyarakat meningkat bahkan booming sejalan dengan meningkatnya jumlah penjualan sepeda di tanah air.

Hal tersebut menimbulkan munculnya isu penerapan pajak sepeda.

Direktur Jendral Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, membantah isu tersebut dan menegaskan tidak ada ide atau usulan pajak sepeda.

Baca Juga: Hati-hati, Ada Kegiatan Sehari-hari yang Mengancam Kesehatan di Tengah Pandemi

"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda. Justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya," tegas Dirjen Hubdat di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.

Dia mengemukakan hanya memberikan penilaian menyangkut aspek keselamatan dalam penggunaan sepeda agar perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bersepeda Jadi Tren sejak Pandemi Covid-19, Kemenhub: Tak Ada Ide untuk Berlakukan Pajak, Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.

Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Harga Emas Kerap Melambung, Berikut Update Data Rincian Harganya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x