Rugikan Negara hingga Rp104 Triliun, Surya Darmadi akan Jalani Sidang Perdana, Ini Rincian Korupsinya

- 6 September 2022, 11:55 WIB
Surya Darmadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang rugikan negara hingga 104,7 triliun
Surya Darmadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang rugikan negara hingga 104,7 triliun /Laily Rahmawati/Antara/Laily Rahmawati

JURNAL PALOPO - Rugikan Negara hingga Rp104 Triliun, Surya Darmadi akan Jalani Sidang Perdana, Ini Rincian Korupsinya.

Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.

Persidangan Surya Darmadi direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 September 2022 dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Buruh Siap Gelar Demo Tolak Kenaikan BBM, Jokowi Persilahkan Tapi Ada Prosedurnya

Baca Juga: Bukan Socorta atau Segitiga Bermuda, Dajjal Diduga Dibelenggu di Sebuah Pulau di India

"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," demikian kutipan dari keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022) dikutip dari PMJ News.

Seperti diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan yang merugikan keuangan negara hingga Rp104 triliun.

Surya Darmadi tidak sendiri, dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP, ia melakukan perbuatannya bersama Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari SIPP.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Palopo Leaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x