Komnas HAM Ingatkan Penyidik, Terungkap Alasan PC tidak Ditahan, Inikah Taktif FS Lepas dari Jerat Hukum?

- 6 September 2022, 06:00 WIB
Heboh Pernyataan Ketua Komnas HAM, Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Sebagai Bos Mafia Dia Tahu Cara Keluar
Heboh Pernyataan Ketua Komnas HAM, Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Sebagai Bos Mafia Dia Tahu Cara Keluar /Tangkapan layar Twitter @camilajenie

Teguh menjelaskan pihaknya mendesak polisi agar segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia curiga jika tidak ditahan, Putri Candrawathi bakal membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.

Padahal, Teguh mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.

"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.

Baca Juga: Tak Bisa Khusyuk dalam Shalat, Coba Terapkan Lima Tips dari Ustadz Abdul Somad, Ada yang Sering Dilanggar

Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.

Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x