JURNAL PALOPO- Kamu Harus Tahu! Hanya 21 Hari Jika Ferdy Sambo Ingin Banding, Polri Sudah Siapkan Hal Ini.
Ferdy Sambo sudah dipastikan diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan Piolri.
Hal ini menyusul kejahatan yang dilakukan, dengan cara hilangkan nyawa.
Baca Juga: Pembelaan Ferdy Sambo Percuma, Surat Sakti Mantan Kadiv Propam Polri Tak Bertaring
Hasil ini membuat Ferdy Sambo memilih untuk banding, atas hasil yang tercapai di sidang kode etik.
Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, angkat bicara.
Polri sudah menyiapkan sidang komisi banding, mengenai sanksi PTDH pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima memori banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, dikutip dari PMJ News, Ferdy Sambo hanya memiliki waktu 21 hari untuk menyampaikan memori banding.
"Dalam waktu 21 hari memori banding diputuskan. Apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Baca Juga: 3 dari 7 Perwira Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo pada Brigadir J
Untuk diketahui, selain Ferdy Sambo, dua polisi lainnya juga telah diputuskan mendapat PTDH atas kasus kematian Brigadir J.
Keduanya yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Mereka dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang etik.
Baca Juga: Cek Fakta: Kuat Maruf Main Mata dengan PC, Ferdy Sambo Termakan Hasutan Orang Kepercayaan
Keduanya dinilai ikut terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum Ferdy Sambo.***