Pembelaan Ferdy Sambo Percuma, Surat Sakti Mantan Kadiv Propam Polri Tak Bertaring

- 4 September 2022, 07:57 WIB
Ferdy Sambo lakukan pembelaan pada sosok ini.
Ferdy Sambo lakukan pembelaan pada sosok ini. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

JURNAL PALOPO- Pembelaan Ferdy Sambo Percuma, Surat Sakti Mantan Kadiv Propam Tak Bertaring. 

Pembelaan Ferdy Sambo Kepada Hendra Kurniawan Tidak Merubah Apapun yang Dipecat Tidak Hormat dari Polri.

Meski berada di dalam kurungan, Ferdy Sambo tetap bela orang-orang yang telah ia libatkan dalam pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Populer Hari Ini: Putri Chandrawati dan Kuat Maruf, Kak Seto Kena Imbas Istri Ferdy Sambo, Kode Bek Persib

Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam membantu Ferdy Sambo merekayasa kasusnya atau Obstruction of Justice.

Suami PC itu menulis surat pernyataan permintaan maaf, kepada mantan Karo Paminal Divpropam Polri tersebut.

Surat permintaan maaf Ferdy Sambo itu pun diunggah Seali Syah, istri Brigjen Hendra melalui akun Instagram miliknya, @saelisyah.

Baca Juga: 3 dari 7 Perwira Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo pada Brigadir J

Surat permintaan maaf bermeterai tersebut ditandatangani Ferdy Sambo pada 30 Agustus 2022.

Pada bagian akhir surat itu Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo menegaskan jika Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

Baca Juga: Cek Fakta: Kuat Maruf Main Mata dengan PC, Ferdy Sambo Termakan Hasutan Orang Kepercayaan

Sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), barang bukti CCTV dinyatakan rusak.

Melalui suratnya, Ferdy Sambo meminta kepada para penyidik, yang menangani kasus Brigadir J untuk tidak memproses hukum Hendra.

Alasan Ferdy Sambo mengatakan hal tersebut karena Brigjen Hendra merupakan aset Polri.

Baca Juga: Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik"

"Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.

"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri,"lanjutnya.

Sebelumnya, telah ditetapkan 6 Perwira Polri sebagai tersangkat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

Baca Juga: Terkesan Tebang Pilih dalam Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun Heran dengan Putusan Polri Soal Putri Chandrawati

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelum Eksekusi, Ferdy Sambo: Kamu Kurang Ajar Sekali

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo sendiri adalah dalang dibalik kematian Brigadir J, dengan alasan kehormatan keluarga. 

Ia bersama empat tersangka lain melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelum Eksekusi, Ferdy Sambo: Kamu Kurang Ajar Sekali

Mereka dikenakan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hukuman yang bisa mereka dapatkan adalah kurungan selama 20 tahun, atau yang paling berat adalah hukuman mati.

Baca info lainnya tentang Ferdy Sambo DISINI.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x