Ia bersama empat tersangka lain melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelum Eksekusi, Ferdy Sambo: Kamu Kurang Ajar Sekali
Mereka dikenakan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hukuman yang bisa mereka dapatkan adalah kurungan selama 20 tahun, atau yang paling berat adalah hukuman mati.
Baca info lainnya tentang Ferdy Sambo DISINI.***