Pembelaan Ferdy Sambo Percuma, Surat Sakti Mantan Kadiv Propam Polri Tak Bertaring

- 4 September 2022, 07:57 WIB
Ferdy Sambo lakukan pembelaan pada sosok ini.
Ferdy Sambo lakukan pembelaan pada sosok ini. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

Ia bersama empat tersangka lain melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelum Eksekusi, Ferdy Sambo: Kamu Kurang Ajar Sekali

Mereka dikenakan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hukuman yang bisa mereka dapatkan adalah kurungan selama 20 tahun, atau yang paling berat adalah hukuman mati.

Baca info lainnya tentang Ferdy Sambo DISINI.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x