Pada bagian akhir surat itu Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo menegaskan jika Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Baca Juga: Cek Fakta: Kuat Maruf Main Mata dengan PC, Ferdy Sambo Termakan Hasutan Orang Kepercayaan
Sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), barang bukti CCTV dinyatakan rusak.
Melalui suratnya, Ferdy Sambo meminta kepada para penyidik, yang menangani kasus Brigadir J untuk tidak memproses hukum Hendra.
Alasan Ferdy Sambo mengatakan hal tersebut karena Brigjen Hendra merupakan aset Polri.
Baca Juga: Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik"
"Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri,"lanjutnya.