Sayangnya sekarang, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga pelaku lainnya yang merupakan anggota Polri aktif dalam kasus penembakan Brigadir J.
Selain itu, sebanyak 24 anggota Polri lainnya yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kini, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu terancam hukuman paling berat adalah hukuman mati.***