JURNAL PALOPO - Kedekatan Kapolri dan Ferdi Sambo, Sebut Ganteng hingga Bagikan Nomor WA: Polisi Tidak Boleh Terlibat Masalah.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Sejumlah skenario dirancang untuk menyelamatkan Ferdy Sambo agar lepas dari jerat hukum.
Dari tembak-menembak hingga pelecehan seksual dibuat sebagai alibi untuk menghindari terseret dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo cukup dekat dengan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Ini terlihat saat Kapolri memperkenalkan Ferdy Sambo dalam sebuah acara sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal itu terjadi saat Listyo Sigit berbicara dalam Forum Bisnis Sidang Pleno HIPMI di Bali, pada 18 Maret 2022 lalu.
"Hari ini saya mengajak Kadiv Propam, coba berdiri pak Kadiv," kata Kapolri Sigit Prabowo dalam sebuah video yang diunggah akun Snack Video, Laher Channel.
Kapolri yang mempersilahkan Kadiv Propam tersebut memujinya dengan menyebut Ferdy Sambo ganteng.
"Ganteng orangnya," kata Kapolri disambut dengan senyum Ferdy Sambo.
Dalam acara tersebut, Kapolri meminta Ferdy Sambo menyebutkan nomor kontaknya kepada yang hadir.
"Nomor Whatsapp kami 0811-959-494, jadi hanya nomor Whatsapp, silahkan dihubungi," kata Ferdy Sambo.
Maksud dari Kapolri meminta Ferdy Sambo membagikan kontaknya adalah agar siapapun bisa melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam masalah atau menghambat investasi.
"Dengan sudah diberikannya nomor pak Sambo, artinya kalau ada masalah-masalah, saya juga sudah sampaika kepada seluruh anggota bahwa polisi tidak boleh menjadi bagian dalam masalah apalagi menghambat investasi," kata Kapolri.
Sehingga kata Kapolri jika ada cerita yang menyebutkan untuk mendapatkan sebuah project harus lewat oknum, maka laporkan dan pihaknya akan langsung menindak.
Baca Juga: Daftar Top Skorer Liga 1 Pekan ke 4, David da Silva Gacor, Everton Nascimento Siap Rebut Sepatu Emas
Sayangnya sekarang, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga pelaku lainnya yang merupakan anggota Polri aktif dalam kasus penembakan Brigadir J.
Selain itu, sebanyak 24 anggota Polri lainnya yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kini, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu terancam hukuman paling berat adalah hukuman mati.***