Polri Tetapkan 4 Tersangka, Staf Ahli Kapolri Diduga Bantu Ferdi Sambo, Begini Harapan Ayah Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 09:50 WIB
staf ahli kapolri diduga ikut bantu ferdi sambo dalam kasus pembunuhan brigadir j.
staf ahli kapolri diduga ikut bantu ferdi sambo dalam kasus pembunuhan brigadir j. /

Baca Juga: PSM Makassar Melaju ke Final AFC Cup Zona ASEAN, Ini Lawan Yang Menanti

Adapun tersangka yang ditetapkan tadi malam adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, serta Ferdi Sambo sendiri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah