Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Sebut akan Polisikan Pemilik Lahan Terkait Dugaan Penguburan Beras: Semua Fitnah

- 4 Agustus 2022, 18:00 WIB
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE saat memaparkan kronologi penguburan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat.
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE saat memaparkan kronologi penguburan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Kronologi penguburan beras

Proyek distribusi beras ini dilakukan di bulan Mei-Juni 2020. Saat itu, JNE bekerja sama dengan PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) untuk menyalurkan bantuan presiden bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di kota Depok.

Hotman menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak kerja sama, total beras yang harus didistribusikan ada sebanyak 6.199 Ton untuk 247.997 KPM.

Baca Juga: Siswa SMP Tewas Ditikam Kakak Kelas, Guru Panik Bawa Korban ke Klinik

Namun, dalam proses penyalurannya ada 3,4 Ton beras yang rusak karena terkena hujan. Mulanya beras sebanyak 3,4 Ton beras itu disimpan di gudang milik JNE.

“Rusak itu itu bulan Mei 2020 lalu disimpan dan November 2021 dikubur,” ujarnya.

Hotman menjelaskan bahwa beras yang rusak 100 persen langsung diganti oleh JNE. Dengan begitu, KPM di Kota Depok sudah menerima bantuan presiden (Banpres) hasil ganti rugi oleh pihak JNE.

“Jadi 100 persen rakyat sudag menerima banpres dan kemensos susah menyaakan bahwa 100 persen rakyat susah menerima beras yang didistribusikan oleh JNE,” ucapnya.

Baca Juga: Suara Bobotoh Didengar! Robert Alberts Akhirnya Buka Suara Soal Tagar Rene Out, Sebut Siap Didepak Jika...

Hotman menegaskan bahwa sebanyak 3,4 Ton beras tersebut sudah dibayarkan oleh pihak JNE ke pihak PT SSI. Dengan demikian beras rusak tersebut secara kepemilikan sudah menjadi tanggung jawab JNE.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah