Aturan Pengeras Suara Masjid Oleh Menteri Agama Tuai Kontroversi, Roy Suryo Ikut Bereaksi

- 24 Februari 2022, 17:43 WIB
Aturan tentang pengeras suara di Masjid, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tuai kontroversi
Aturan tentang pengeras suara di Masjid, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tuai kontroversi /Instagram.com/@gusyaqut

JURNAL PALOPO- Aturan pengeras suara di Mesjid maupun Mushola, hingga saat ini masih menjadi perdebatan oleh masyarakat.

Baru-baru ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berhasil membuat masyarakat geger, lantaran aturan pengeras suara di Mesjid yang dikeluarkannya.

Bahkan aturan yang diumumkan oleh Yaqut Cholil Qoumas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Komentar Buya Yahya, Tentang Penulisan Insya Allah dalam Bahasa Indonesia

Salah satu alasannya adanya aturan tersebut, agar masyarakat bisa lebih tertib lagi dan tidak saling menganggu dengan suara bising antar umat beragama.

Namun, hal tersebut menjadi perdebatan semakin panjang setelah sebuah video beredar di media sosial.

Dimana Yaqut Cholil Qoumas, membandingkan suara adzan dengan lolongan salah satu hewan yakni anjing.

Dalam unggahan pemilik akun twitter @GunRomli memperlihatkan wawancara Yaqut kepada awak media dengan mengatakan jika suara (toa) di mesjid harus diatur.

Baca Juga: Kronologi Majunya Bima Arya jadi Wali Kota Bogor, Hingga Strategi Siasati Angkot

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x