Randy Bagus Hari Sasongko, Mantan Pacar Novia Widyasari Rahayu Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 5 Desember 2021, 18:22 WIB
Randy tesmi berstatus tersangka dalam kasus pemerkosaan dan Aborsi Novia Widyasari Rahayu
Randy tesmi berstatus tersangka dalam kasus pemerkosaan dan Aborsi Novia Widyasari Rahayu /Kolase/

JURNAL PALOPO- Kasus bunuh diri Mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu, berujung sang mantan kekasih ditetapkan sebagai tersangka.

Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Polres Mojokerto.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat konferensi pada Sabtu, 4 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Sadis! Randy Bantai Bocah 1 Tahun dan Istri hingga Tewas, Kepala Bayi Terpisah dari Badan

Randy merupakan anggota polri berstatus aktif, bertugas di Polres Pasuruan, disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait tindakan aborsi.

Randy melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, mengenai kode etik kepolisian, yakni sanksi internal.

Polisi telah mengantongi barang bukti , yakni racun potasium yang ditemukan dekat jasad Novia Widyasari Rahayu, dan pil aborsi.

Terkait motif bunuh diri korban, pihak kepolisian masih lebih mendalami lagi, bukan tidak mungkin Randy dapat dikenakan pasal lain.

Baca Juga: Cuitan Setan Kini Ramai di Twitter, Usai Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x