Bagi para karyawan atau pekerja yang telah dinyatakan lolos, harap perhatikan daftar Bank yang akan jadi tempat penyaluran.
Untuk informasi tambahan, bagi pekerja yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan Subisi Upah (BSU), harus penuhi kriteria dibawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif hingga Juni 2021.
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
5. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, real estate serta perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Hore Sudah Cair! Segera Cek Rekening Bank Anda, untuk Menerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria dan dinyatakan lolos sebagai penerima BSU, harap bersabar menunggu jadwal cair tahap 3 dan 4.***