1. Kehilangan Mata Pencaharian.
2. Belum terdata.
3. Miliki anggota keluarga rentan sakit / kronis.
4. Penerima JPS lainnya, yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan APBN
Sri Mulyani berharap Kepala Desa melakukan pendataan secara saksama, dan segera melakukan penyesuaian jumlah KPM.
"Dengan adanya BLT DD ini, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat saya harap dapat menjaga daya beli masyarakat Desa,"harap Sri Mulyani.
Baca Juga: Bolehkah Tidur Telanjang dalam Islam, Ini Penjelasan Dzulqarnain Sanusi
Bagi Anda yang masih penasaran dengan aturan lengkapnya, silahkan kunjungi laman www.jdih.kemenkeu.go.id.***