Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Harga Obat Terapi Covid-19 Makin Tak Wajar

- 21 Juli 2021, 10:45 WIB
Pemerintah resmi perpanjang masa PPKM Darurat
Pemerintah resmi perpanjang masa PPKM Darurat /Instagram/@jokowi

JURNAL PALOPO- Pemerintah Indonesia telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga hari Minggu tanggal 25 Juli 2021.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi mengumumkan langsung perpanjangan PPKM Darurat tersebut pada Selasa malam tanggal 21 Juli 2021.

Keputusan tersebut diambil karena pemerintah menilai, peningkatan kasus positif covid-19 belum menurun secara signifikan sejak diberlakukannya PPKM awal bulan Juli lalu.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Kucurkan Rp55,21 Triliun Bansos Covid-19, Ini Alokasinya

Akan tetapi, pemerintah menyebut peraturan selama perpanjangan PPKM Darurat, akan dibuka secara bertahap apabila pada tanggal 26 Juli 2021 nanti kasus positif covid-19 di Indonesia mulai mereda secara signifikan.

“Karena itu, apabila tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Presiden Jokowi pada konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretaris Kabinet RI, Selasa 20 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa, langkah memperpanjang PPKM Darurat adalah keputusan yang sangat berat.

Namun hal tersebut harus dilakukan untuk menekan laju penularan virus covid-19 sekaligus mengurangi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan pasien covid.

Baca Juga: Link Streaming Anime Tokyo Revengers Episode 15, Pembuktian Baji untuk Valhalla

Sementara itu harga obat terapi covid-19 dinilai makin tak wajar, di tengah meningkatnya kasus covid-19.

Pasalnya beberapa obat tersebut dibanderol dengan harga yang gila-gilaan, bahkan ada yang menembus angka Rp130 juta.

Hal tersebut diungkap oleh salah satu praktisi kesehatan dr. Andi Khomeini Takdir lewat cuitan di akun Twitter pribadinya pada 19 Juli 2021.

Dokter Andi menceritakan pengalaman juniornya yang harus menebus obat keluarganya yang terkena covid-19 dengan total hingga Rp130 juta.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Menteri Agama Beberkan Aturan Shalat Idul Adha: Tak Boleh di Masjid dan Lapangan

“Tante kami kirim pesan. Nanyain obat. Lha? Tocilizumab. Ngapain?!? Ini harus dikunci @KemenkesRI bener2. HET-nya 12-13 juta. Juniorku bilang ada keluarga pasien sampai nebus obat itu 120-130 juta. Gila!,” ungkap dr. Andi lewat akunnya @dr_koko28 di Twitter.

Cuitan tentang harga obat di atas HET, jadi selingan saat PPKM Darurat diperpajang
Cuitan tentang harga obat di atas HET, jadi selingan saat PPKM Darurat diperpajang

Kementerian Kesehatan selaku pihak berwenang dalam hal ini, sebenarnya telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat selama pandemi melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan HK.1.7/Menkes/4826/2021.

Ada 11 obat terapi covid-19 yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan di mana Azithromycin menjadi obat terapi covid-19 paling murah dengan harga Rp1.700.

Sedang obat terapi covid-19 dengan harga paling tinggi dipegang oleh Intravenous Immunoglobulin yang dibanderol dengan harga Rp6.174.900 per 50 mililiter infus.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Perpanjangan PPKM Darurat, Intip 6 Tuntutannya

Akan tetapi akibat dari tingginya permintaan masyarakat akan obat terapi covid-19 acap kali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan seperti kasus yang diungkap oleh dr. Andi di atas.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x