Selain itu, Menag juga menyatakan jika selama masa PPKM Darurat, segala kegiatan peribadatan tidak boleh digelar di rumah ibadah.
Ketentuan tersebut merupakan aturan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Tak hanya shalat Idul Adha, Menag juga melarang kegiatan takbir di masjid serta takbir keliling yang biasa dilakukan saat malam hari menjelang Idul Adha.
Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah kerumuman yang dapat menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Sambut Idul Adha, Pemukim Israel Akan Lakukan Serangan Besar-besaran ke Masjid Al Aqsa
Menag menganjurkan jika pelaksanaan takbir menjelang hari Idul Adha, sebaiknya dilakukan di rumah saja.
Atas segala peraturan yang ditetapkan pemerintah selama Idul Adha, Menag meminta umat Islam memakluminya.
Menag menegaskan jika aturan-aturan tersebut, termasuk larangan shalat Idul Adha di masjid dan lapangan, bertujuan untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh masyarakat.
Menag pun menepis tudingan yang kerap dilayangkan masyarakat, yang menyebut jika pemerintah berupaya menghalang-halangi umat Islam untuk beribadah.
Baca Juga: Rumah Warga Palopo Terancam Amblas Akibat Curah Hujan Tinggi, Begini Respon Pemerintah