Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Resmi Pemerintah Batalkan, Menag: Dana Haji Aman

- 3 Juni 2021, 17:27 WIB
Kemenag Sampaikan Pemerintah Membatalkan Keberangkatan Haji 2021/Websiter Resmi/kemenag.go.id/
Kemenag Sampaikan Pemerintah Membatalkan Keberangkatan Haji 2021/Websiter Resmi/kemenag.go.id/ /

JURNAL PALOPO – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021 atau 1442 Hijriah pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dirangkum dari website Kementerian Agama, pembatalan keberangkatan jemaah haji lantaran masih adanya virus Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan, dan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa jemaah.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa keselamatan para jemaah haji Indonesia lebih utama dan harus dikedepankan.

Baca Juga: 10 Fakta Psikologi yang Menakjubkan, Nomor Dua Sering Ditemui

Pengambilan keputusan tersebut diambil oleh beberapa lembaga yang hadir seperti Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” kata Gus Yaqut.

Kemenag sudah melakukan pembahasan terkait keberangkatan jemaah haji dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 kemarin.

Komisi VIII DPR menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah, berdasarkan pada keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan dari otoritas pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: 5 Tips Penting Jaga Privasi di Facebook dengan Sedikit Mengubah Pengaturannya

Gus Yaqut mengatakan Komisi VIII DPR, Kemenag dan stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan massif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait juga sudah dilakukan oleh Kemenag.

“Semalam, kami sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” ucapnya.

Pemerintah menilai bahwa jumlah kasus bari Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Baca Juga: Kominfo akan Hentikan Siaran TV Analog pada Tahap Pertama, Catat Tanggalnya

Menurut Menag, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Oleh karena itu, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” kata Gus Yaqut.

Kemenag menegaskan sampai hari ini pemerintah Arab Saudi belum juga mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji sebab segalanya sudah dipersiapkan namun belum bisa difinalisasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Mengapa Perjalanan Pergi Terasa Lebih Lama daripada Perjalanan Pulang?

Semua persiapan baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Aran Saudi.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah MoU tersebut hingga hari ini belum juga dilakukan.

“Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” jelas Gus Yaqut.

Menag berkata jemaah haji, reguler, dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Baca Juga: Pokemon Go: Begini Cara Mendapatkan Karakter Mienfoo dan Mengembangkannya

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji,” ucapnya.

Gus Yaqut berkata bahwa info perihal tagihan Indonesia yang belum dibayar itu merupakan berita hoaks atau bohong.

Menteri Agama menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Kemenag telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat untuk memudahkan akses informasi masyarakat terkait ibadah haji.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah