Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya

- 22 Mei 2021, 12:19 WIB
Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya
Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

JURNAL PALOPO-Single Nama baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali tercoreng setelah tiga orang berstatus PNS diketahui terlibat praktik jual beli vaksin di Sumatera Utara. 

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus jual beli vaksin tersebut dan melakukan konferensi pers pada Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam konferensi pers itu, Polda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengungkapkan kronologi kasus jual beli vaksin, yang didalangi PNS tersebut. 

Baca Juga: Tegas! Menteri Tjahjo Kumolo Minta Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin Dipecat

Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Kapolda Sumut menjelaskan bahwa kasus tersebut diketahui setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat dengan sejumlah imbalan tertentu kepada masyarakat yang belum berhak menerima. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan menemukan adanya vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan. 

Vaksinasi yang mulai dilakukan bulan April ini, dilakukan dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh orang berinisial SW yang merupakan agen properti perumahan. 

Baca Juga: Vaksin Nusantara Bukan Asli Indonesia, Benarkah Hanya Sebuah Pembodohan?

Irjen Panca Simanjuntak juga menjelaskan bahwa untuk melakukan vaksinasi, SW meminta masyarakat untuk membayar uang Rp250.000,- per orang. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x