Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tentang Perubahan Kedua UU KPK, dimana pengalihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Terakhir, Presiden meminta kepada pihak terkait di antaranya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 Pegawai KPK yang tidak lulus tes dengan prinsip yang disampaikan di atas.
Seperti diketahui, 75 Pegawai KPK sudah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK tersebut tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).***