2. Medan Raya, yaitu Medan, Deli Serdang,Karo.
3. Bandung Raya terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
4. Semarang Raya : Semarang, Kendal, Urangan, Demak, Purwodadi.
5. Yogyakarta Raya : Kota Yokyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.
6. Solo Raya terdiri dari Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
7. Surabaya Raya : Surabaya, Gersik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo.
Baca Juga: Fadli Zon: Larangan Mudik Lebaran Bentuk Inkonsistensi Pemerintah, TKA Wuhan Masuk dengan Bebas
8. Untuk Makassar Raya terdiri dari Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, dan Sungguminas Gowa.
Selain 8 wilayah aglomerasi diatas, maka larangan mudik lebaran 2021 tetap diberlakukan penuh, dan wilayah tersebut kegiatan mudik dapat dilakukan dengan menggunakan jalur darat.
Mulai Kamis, 6 Mei 2021 pengendalian moda transportasi, seperti moda darat, laut, kereta api serta moda udara, akan diberlakukan dengan ketat, dan jika ada yang nekat mudik akan disuruh untuk putar balik.****