8 Wilayah yang Dapat Melakukan Mudik Lokal, Selain Wilayah Itu Dilarang Keras

- 5 Mei 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Antara Foto/Asep Fathulrahman

JURNAL PALOPO –Kementerian Perhubungan, Pemerintah Republik Indonesia memberikan pengecualian aktivitas dibeberapa wilayah tertentu, selama diberlakukannya larangan mudik lebaran.

Larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan .

Larangan mudik lebaran yang berlaku mulai, pada tanggal 6 – 17 mei 2021, telah diputuskan oleh Pemerintah. Namun aturan tersebut bukan berarti arus transportasi serta pergerakan warga berhenti total.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Resmi Dibuka, Berikut Alur Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanannya

Diketahui ada 8 wilayah terdiri dari 36 kota yang dapat atau diperbolehkan untuk mudik lokal (berpergian), namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Mudik lokal diberlakukan untuk wilayah aglomerasi, yang merupakan kabupaten atau kota yang berdekatan.

Yuk lihat wilayah mana saja yang dapat berpergian atau yang termasuk wilayah aglomerasi.

Baca Juga: 5 Manfaat Tersembunyi dari Buah Pir, Salah Satunya Bisa Menyeimbangkan Gula Darah

1. Wilayah Jabotabek terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

2. Medan Raya, yaitu Medan, Deli Serdang,Karo.

3. Bandung Raya terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

4. Semarang Raya : Semarang, Kendal, Urangan, Demak, Purwodadi.

5. Yogyakarta Raya : Kota Yokyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

6. Solo Raya terdiri dari Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

7. Surabaya Raya : Surabaya, Gersik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo.

Baca Juga: Fadli Zon: Larangan Mudik Lebaran Bentuk Inkonsistensi Pemerintah, TKA Wuhan Masuk dengan Bebas

8. Untuk Makassar Raya terdiri dari Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, dan Sungguminas Gowa.

Selain 8 wilayah aglomerasi diatas, maka larangan mudik lebaran 2021 tetap diberlakukan penuh, dan wilayah tersebut kegiatan mudik dapat dilakukan dengan menggunakan jalur darat.

Mulai Kamis, 6 Mei 2021 pengendalian moda transportasi, seperti moda darat, laut, kereta api serta moda udara, akan diberlakukan dengan ketat, dan jika ada yang nekat mudik akan disuruh untuk putar balik.****

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah