8 Fakta Mengenai Paket Makanan Sate Beracun, Motif Asmara Hingga Salah Sasaran

- 3 Mei 2021, 20:27 WIB
8 Fakta Mengenai Paket Makanan Sate Beracun, Motif Asmara Hingga Salah Sasaran
8 Fakta Mengenai Paket Makanan Sate Beracun, Motif Asmara Hingga Salah Sasaran /Naskah Rahmawati / Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO – Bocah 10 tahun di Bantul, Naba Faiz Prasetya meninggal dunia setelah mengkonsumsi sate yang mengandung racun jenis C kebanyakan mengandung Sianida, pada Minggu, 25 April 2021.

Sate beracun yang dikonsumsi Naba, berawal dari sang ayah yang menerima orderan offline, sebuah paket takjil/makanan dari seorang wanita, di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta. Ayah Naba, yaitu Bardiman merupakan pengemudi ojek online.

Kasus tersebut terus diusut oleh pihak Kepolisian, sehingga, pasa Senin, 3 Mei 2021 berhasil diungkap oleh Polres Bantul. Setidaknya terdapat 8 faka mengenai paket makanan sate beracun. 

Baca Juga: Pengertian dan Keistimewaan Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan

Sebagaimana yang telah diungkapkan Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Bukran Rudy Satria bersama Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, pada saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Mantul.

1. Kronologi Kejadian

Berawal dari Bardiman (Ayah sang korban) yang merupakan driver ojek online, mengambil orderan secara offline didepan Masjid Nur Alam, Kota Yogyakarta, pada pukul 15.30 WIB, Minggu, 25 April 2021, dari seorang perempuan.

Orderan offline yang teriman Bardiman ditujukan kesebuah alamat , daerah sekitar, Sewan, Bantul.

Setelah paket sampai pada alamat yang dituju, pemilik alamat tidak menerima dengan alasan tak mengenal sang pengirim dan merasa tidak pernah mengorder sesuatu.

Baca Juga: Tips Alokasi THR saat Pandemi COVID-19 Ala Prita Ghozie, Dijamin Berkah dan Saldo Melimpah

Karena tidak diambil sang pemilik alamat, maka Bardiman memilih membawa pulang paket takjil berisi sate tersebut buat dikonsumsi sebagai menu buka puasa.

Keluarga Bardiman, istri beserta kedua anaknya memakan sate tersebut. Istri dan korban memakan sate menggunakan bumbu, sedangkan Bardiman memakan dan ankanya satu lagi memakan sate tanpa bumbu.

2. Bumbu Sate Mengandung Kalium Sianida

Paket makanan yang dikonsumsi oleh keluarga Bardiman, ditemukan senyawa kimia (KCN), yang mengandung Kalium Sianida pada bumbu sate tersebut. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan laboraturium terhadap paket makanan.

Baca Juga: Billie Eilish Dililit Anakonda dalam Video ‘Your Power’, Ungkap Soal Abusive Relationship

3. Pelaku

Pengirim paket takjil/makanan beracun bernama Nani Aprilliani, yang merupakan pekerja swasta (Salon), dari Dusun Sukasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palash, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui NA ditangkap di Kelurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, sejak Jumat, 30 April 2021.

“ NA berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari,” tutur Kombes Burkan.

4. Pembunuhan Berencana

Peristiwa sate beracun itu dikategorikan sebagai pembunuhan berencana karena sudah direncakan sejak beberapa minggu sebelumnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Disetujui DPRD Kota Tangerang sampai Ketentuan Salat Idul Fitri

“Disimpulkan sebagai pembunuhan berencana karean dirancang sudah dari hari-hari sebelumnya bahkan minggu sebelumnya,” ungkap Kombes Burkan.

5. Salah Sasaran

Awalnya paket takjil beracun itu ditujukan kepada oknum Polisi berinisial T, yang bertugas di Polres Yogyakarta. 

Namun ternyata yang menjadi korban sate beracun tersebut adalah anak berusia 10 tahun, Naba Faiz Prasetya, yang merupakan warga Salaka, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

6. Bermotif Dendam dan Sakit Hati

Pelaku mengirim sate beracun kepada T, dikarenakan sakit hati dan dendam, sebab Oknum Polisi berinisial T tersebut menikah dengan wanita lain, sementara sipelaku NA masih menjalin kasih dengan T.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membersihkan Headset yang Kotor, Salah Satunya dengan Minyak Kayu Putih

7. Pelaku Beli Racun Secara Online

Lipur Riyantiningtyas, merupakan Ahli Forensik Universitas Gadjah Mada (UGM), racun jenis tersebut mudah didapatkan.

“Mudah didapat, karena dijual secara bebas di pasaran,” tutur Lipur.

8. Ancaman Hukuman Mati atau Terpidana Seumur Hidup

Tersangka NA, atas tindak perbuatannya akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubah UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 7 Ide Warna Cat Dinding Ruang Tamu, Tumbuhkan Rasa Nyaman Sambut Lebaran

Dengan ancaman hukuman dapat berupa hukuman mati ataupun pidana seumur hidup.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah