Perpers Miras Dicabut Jokowi! Ma'ruf Amin Sebut Tak Dilibatkan Saat Perumusan, Komunikasi Jadi Sorotan

- 3 Maret 2021, 21:01 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /Instagram @kyai_marufamin/

JURNALPALOPO- Setelah memicu polemik di tengah masyarakat akibat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk Minuman Keras (miras), Presiden Jokowi akhirnya resmi mencabut lampiran Perpres Miras Selasa, 2 Februari 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," Ucap Jokowi dalam siaran pers virtual.

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin sempat menjadi sasaran masyarakat yang menolak Perpres tersebut, sebab Ma'ruf dinilai hanya diam dan tidak melakukan apa-apa ditengah upaya pemerintah melegalisasi investasi miras tersebut.

Baca Juga: Bagi Wanita, Lakukan Tips Alami Ini untuk Meningkatkan Kesuburan Anda

Baca Juga: 4 Efek Samping Kolagen Berbahaya yang Perlu Anda Ketahui

Baca Juga: Selain Penyedap Makanan, Inilah 7 Kegunaan Lain dari Garam yang Belum Anda Ketahui

Melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Wapres Ma'ruf Amin beralasan tidak tahu menahu adanya aturan soal investasi usaha miras di dalam Perpres tersebut, pasalnya Wapres tidak selalu dilibatkan dalam perumusan aturan.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI sekaligus Politisi PKS Mardani Ali Sera, mengungkapkan miris milihat komunikasi pemimpin tidak seiring sejalan dan malah sendiri-sendiri.

"Untuk kebaikan bangsa dan negara, seharusnya kordinasi pemimpin negeri itu selalu seiring sejalan dan komunikasi. Jangan sendiri2, apalagi tak diberi tau seperti ini. Duh #miris" Tulis Mardani melalui twitternya.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x