“Katanya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,”beberapa Kanit Reskrim Polsek Panakukang.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! 5 Fakta Unik Mewarnai Rambut yang Justru Membuat Anda Terlihat Tua
Baca Juga: Laporan Keuangan GAR ITB Beredar, Jubir Akui Ada Proyek Untuk Din Syamsuddin
Baca Juga: Dewi Tanjung Beberkan Kesalahan Terbesar Jusuf Kalla dan Masalah KPK
Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp5 juta. Serta pelaku terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Total kerugian korban sekitar kurang lebih Rp5 juta, pelaku melakukan penarikan kartu ATM korban sebanyak empat kali,”pungkas Iptu Iqbal. ***