Terlilit Hutang, Oknum Pegawai Salah Satu RS di Makassar Ditangkap Akibat Mencuri ATM Sahabatnya

- 20 Februari 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. / /PIXABAY/KlausHausmann

“Katanya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,”beberapa Kanit Reskrim Polsek Panakukang.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! 5 Fakta Unik Mewarnai Rambut yang Justru Membuat Anda Terlihat Tua

Baca Juga: Laporan Keuangan GAR ITB Beredar, Jubir Akui Ada Proyek Untuk Din Syamsuddin

Baca Juga: Dewi Tanjung Beberkan Kesalahan Terbesar Jusuf Kalla dan Masalah KPK 

Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp5 juta. Serta pelaku terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Total kerugian korban sekitar kurang lebih Rp5 juta, pelaku melakukan penarikan kartu ATM korban sebanyak empat kali,”pungkas Iptu Iqbal. ***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah