Menurutnya, banyaknya kasus korupsi di negara ini, dari yang tak terungkap sampai yang tak tersentuh. Hal tersebut disebabkan karena tidak ada bukti. Namun dengan adanya bukti, beberapa kasus, ada yang lima Tahun baru terungkap disebabkan baru memiliki bukti.
Baca Juga: Horoskop Hari Ini, 18 Februari 2021 Untuk Aries, Taurus,Gemini, Cancer, Leo dan Virgo
Baca Juga: Curiga Dengan Pasangan yang Berselingkuh, Ikuti Kuis IQ Perselingkuhan Ini Untuk Mengetahui
Baca Juga: Genap Berusia 30 Tahun, Ini Beberapa Fakta tentang Ed Sheeran yang Jarang Diketahui
“Pelaku korupsi itu kan orangnya pintar-pintar,” sambung Jaksa Agung Baharuddin.
“Apakah hukum tidak peduli prikemanusiaan?” tanya Deddy.
“Saya punya pemikiran demikian bahwa penegakkan hukum itu harus meyentuh perasaan, rasa keadilan yang berlaku,”jawab Burhanuddin.
“Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Memiliki asas domilus litis, dimana jaksalah yang menentukan apakah dapat masuk Rana pengadilan atau tidak,” sambung Burhanuddin.
Contoh yang diberikan Burhanuddin, kasus “seorang ibu renta mengambil pisang di kebun tatangganya” dalam kasus ini dapat menjadi bahan pertimbangan, untuk memberhentikan kasusnya, karena kerugian dibawah Rp2juta.
“bagaimana kepedulian masyarakat tentang kasus korupsi,” tanya Dedy
“sekarang masyarakat sudah apatis dengan hal seperti itu, sudah masa bodoh tentang korupsi,” jawab Baharuddin.
Baca Juga: Ashanti Positif Covid-19, Anang Hermansyah Absen Jadi Juri di Ajang Indonesian Idol Babak Top 9
Koupsi merupakan tindakan kejahatan dan sangat merugikan negara. Hingga saat ini, para penegak hukum dan lelmbaga terkait seperti KPK terus bergerak menyasar para oknum yang diduga merugikan negara dengan cara korupsi.***