Polisi Tegaskan akan Menindak Massa yang Datang saat Pemeriksaan Habib Rizieq di Polda

- 5 Desember 2020, 06:36 WIB
Potret Habib Rizieq
Potret Habib Rizieq /Muhammad Iqbal/.*/ANTARA/Muhammad Iqbal

JURNALPALOPO - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan telah diterima pihak Rizieq.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, surat panggilan kedua tidak diindahkan pihak Rizieq Shihab, bahkan pihak kepolisian mendapat penghadangan oleh massa FPI saat hendak menyerahkan surat panggilan tersebut.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

"Ya, 'kan awalnya ada penolakan. Akan tetapi, setelah kami kembali komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. Untuk memberikan surat panggilan. Ya, akhirnya diterima juga," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham mengenai upaya penghadangan Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian yang mengantarkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Menurut Kapolri, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum di Indonesia.

Idham memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi.

Polda Metro Jaya akan menindak tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika Habib Rizieq Shihab membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya.

Baca Juga: Apakah Anda Kidal atau Kanan? Tangan Dominan Anda Dapat Menunjukkan Kesehatan Anda

"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 4 Desember 2020.

Ia memaparkan, larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Aturan PSBB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar, cukup pengacaranya saja," paparnya.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

Baca Juga: Lagi Asik Pesta Sabu, Eh Oknum Anggota DPRD Tala Diciduk BNNP

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," tuturnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dan menantunya untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Senin, 7 Desember 2020.

Mereka awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

Kendati begitu, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga: Apakah Anda Sosok Bijaksana atau Tenang? Perhatikan Gambar dan Ketahui Tipe Kepribadian Anda

Pengacaranya memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan mengapa mereka mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah