BLT Subsidi Gaji Diperpanjang hingga Akhir November 2020, Begini Cara Cek Terdaftar atau Tidak

7 November 2020, 20:30 WIB
lustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji tahap kedua. /Antara Foto /

JURNALPALOPO - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan BLT subsidi gaji gelombang II rencananya akan di transfer minggu ini.

Sekitar 12,4 juta pekerja/buruh menjadi target bantuan BLT subsidi gaji dan akan mendapat Rp1,2 juta sebagai bentuk stimulus pemerintah memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Masih Lebih Sedikit dari Tahun Lalu, Volkswagen Tetap Menikmati Pemulihan dari Dampak Covid-19

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi kebenaran SMS tersebut bisa cek melalui e-form dari BRI di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sedangkan untuk mengonfirmasi nomor eKTP yang terdaftar sebagai penerima melalui eform BRI bisa mengikuti cara berikut.

  1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  4. Kemudian klik Proses Inquiry
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika sudah terdaftar, pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Hal Lumrah Dilakukan Orang di Korea Selatan Tapi Aneh di Indonesia, Diantaranya Operasi Plastik

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pelaku UMKM yang dinyatakan telah terdaftar bisa mencairkan bantuannya di kantor bank BRI terdekat dengan membawa KTP.

Apabila Pelaku UMKM belum mempunyai buku rekening, maka akan dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan ini.

Sebagai informasi, bantuan BLT subsidi gaji masih akan dibuka hingga akhir November 2020 dengan kuota tambahan 3 juta dari kuota yang semula 9 juta di tahap I.

Baca Juga: Bahaya Berikan Air Putih ke Bayi 0 Sampai 6 Bulan, Ini Alasannya

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Daerah tersebut yang akan diprioritaskan berada di luar pulau jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP, tapi dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Beberapa Kebenaran tentang Depresi yang Jarang diketahui oleh Banyak Orang

Hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan ini, mereka adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler